Hak
Asasi Manusia Pendidikan yang Kurang Baik

Pendidikan dasar itu dimulai dari kita lahir sampai kita tua, maka dari itu
pelajaran apapun harus kita mengetahui dan mengharumkan nama Bangsa dan Negara
kita, mulai dari pengajar yang Profesional atau guru yang mendidik kita
sebagaimana kita mulai melangkah menuju masa depan. Maka dari itulah sangat
pentingnya pengajar yang sangat Profesional.
Bagaimana
kita ingin memperoleh sesuatu yang kita inginkan tanpa kerja keras serta dibantu
oleh pengajar yang profesional. Pada dasarnya memang semua warga Negara berhak
dan wajib untuk mendapat Pendidikan yang layak karena itulah Hak Asasi Manusia
dalam menambah ilmu pengetahuan apapun, namun kenyataan tidak sebanding oleh
teori dalam Undang-Undang karena kenyataan saja masih banyak sekali warga
Negara Indonesia yang belum memperoleh pendidikan yang formal dan Profesional,
karena Pendidikan di Indonesia masih kurang baik dibandingkan dengan
Negara-Negara Eropa, di Indonesia Pendidikan masih Mahal.
Pendidikan pada dasarnya memang Hak Asasi Manusia untuk
membentuk ahlak dan kepribadian yang lebih baik. Namun pada kenyataanya jauh
sekali buktinya saja masih banyak warga negara di Indonesia di kota-kota kecil
yang Pendidikan formalnya saja tidak lulus Sekolah Dasar karena keterbatasan
biaya yang mereka miliki untuk menempuh Pendidikan formal yang layak. Memang
susah dalam Pendidikan untuk menempuh jalur Sekolah Menengah Pertama saja masih
jarang sekali kita temui di kota-kota terpencil bukan Pusat Kota seperti
Jakarta, tetapi di Pusat kota juga masih banyak sekali masyarakat yang
Pendidikan Formalnya Cuma sampai Sekolah Menengah Pertama saja.
Karena
Pendidikan merupakan Hak Asasi Manusia yang diatur juga pada Undang-Undang
Negara Indonesia yang mengatur bahwa setiap Warga Negara berhak mendapat
Pendidikan yang layak untuk membentuk kepribadian dalam bermasyarakat.
Pendidikan juga harus didukung oleh pengajar yang sangat Profesional dibidang
Teknologi terutama, namun pada kenyataanya saja masih banyak Guru honorer
dipulau terpencil dengan penghasilan yang tidak cukup layak bagi mereka tetapi
mereka tetap terus mengabdi untuk mengajarkan muridnya, berbeda mungkin di
Pusat kota ada oknum Guru sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan gaji besar tetapi mengajarnya masih
sering tidak masuk dan kurang Profesional.
Padahal inipun juga Termasuk Hak Asasi Manusia dalam bidang
Pendidikan bagi seorang guru untuk mendapat Penghasilan yang layak untuk
dirinya, dan menambah Profesionalitas dalam mengajar terhadap muridnya hal inilah
yang menambah ilmu pengetahuan bagi Guru dan Muridnya.
“Kewajiban negara
adalah membuka akses bagi semua orang untuk sekolah dan pendidikan, terlepas
dari latar belakang ekonomi. Dengan demikian negara menjamin janji dalam pernyataan
umum mengenai hak memperoleh pendidikan," ujar Claudia Lohrenscheit, pakar
pada pusat kajian Jerman untuk HAM.

Jika
pendidikan terutama berlandaskan pada Employability, yakni berlatarbelakang
kemampuan bekerja, maka hak asasi manusia tidak terpenuhi. "Dengan
demikian pendidikan dimengerti sebagai sarana teknis. Orang-orang ditujukan fit
untuk lapangan kerja.“ Menurut Claudia Lohrenscheit dari Pusat Kajian HAM,
"Itu pendidikan yang tidak mempedulikan perkembangan pribadi manusia.“
Jika apa yang dipelajari tidak dapat dipergunakan, misalnya untuk meraih
kualifikasi di lapangan tenaga kerja, maka apa yang dipelajari akan cepat
terlupakan.

Terutama
di kawasan dunia yang miskin, akses memperoleh pendidikan banyak gagal.
Misalnya jika di kawasan pedesaan sekolah-sekolah hanya dilengkapi dengan
sarana WC bersama untuk anak perempuan dan anak laki-laki, anak perempuan
seringkali tidak mau pergi ke sekolah, karena bagi mereka dari segi budaya atau
higienis kondisi tersebut tidak dapat diterima.

Referensi : http://www.dw.de/